Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan KSDPL dan KSDLL harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai hubungan diplomatik; b. merupakan urusan Pemerintah Daerah; c. pemerintah Daerah tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri; d. pemerintah daerah di luar negeri dan lembaga di luar negeri tidak mencampuri urusan pemerintahan dalam negeri; dan e. sesuai dengan kebijakan dan rencana pembangunan nasional dan daerah. (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi harus dapat dialihkan ke sumber daya manusia. (3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KSDPL harus memenuhi persyaratan: a. kesetaraan status administrasi dan/atau kesetaraan wilayah; b. saling melengkapi; dan c. peningkatan hubungan antar masyarakat.
Your Correction