Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis KSDLL yang diselenggarakan oleh Daerah terdiri: a. atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah; atau b. dalam bentuk kerja sama lainnya berdasarkan persetujuan Pemerintah. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) KSDLL atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Daerah dengan: a. organisasi internasional; b. lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri; dan c. mitra pembangunan luar negeri. (3) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan organisasi antar pemerintah. (4) Lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan organisasi kemasyarakatan badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya dan lembaga swadaya masyarakat berbadan hukum asing di luar negeri. (5) Mitra pembangunan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan lembaga di bawah naungan Pemerintah luar negeri.
Your Correction