Correct Article 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) KSDPL terdiri atas:
a. kerja sama Provinsi kembar/bersaudara; dan
b. kerja sama lainnya.
(2) Kerja sama Provinsi kembar/bersaudara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, merupakan kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah Provinsi atau yang setingkat di luar negeri untuk meningkatkan hubungan antar Pemerintah Daerah dan masyarakatnya.
(3) Kerja sama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri untuk fokus pada ruang lingkup kerja sama tertentu.
Your Correction
