Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan KSDPL dan KSDLL, Daerah diwakili oleh Gubernur yang bertindak untuk dan atas nama Daerah.
(2) Pihak yang menjadi mitra dalam KSDPL dan KSDLL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
