Correct Article 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Pelaksanaan Sinergi sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 30 dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. penawaran Sinergi;
c. penyusunan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja;
d. persetujuan DPRD;
e. penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja;
f. pelaksanaan;
g. penatausahaan; dan
h. pelaporan.
(2) Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e merupakan dokumen Sinergi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan Sinergi dan materi muatan dokumen Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dałam Peraturan Gubernur.
Your Correction
