Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan Sinergi dengan Pemerintah Pusat dalam hal pelaksanaan kerja sama yang membutuhkan dukungan program Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Objek yang disinergikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam RKPD sesuai prioritas.
Your Correction
