Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan Sinergi dengan Pemerintah Pusat dalam hal pelaksanaan kerja sama yang membutuhkan dukungan program Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Objek yang disinergikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam RKPD sesuai prioritas.
Your Correction