Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Ketentuan mengenai berakhirnya KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap berakhirnya kerja sama dalam penyelenggaraan KSDPK.
(2) Selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KSDPK berakhir karena:
a. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
atau
b. Pihak Ketiga dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
