Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDPK, penyelesaiannya dilakukan dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat dan/atau kesepakatan yang tercantum dalam kontrak/perjanjian kerja sama serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
