Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil KSDPK dapat berupa uang dan/atau barang. (2) Hasil KSDPK yang menjadi hak Daerah berupa uang disetorkan ke kas Daerah sebagai pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil KSDPK yang menjadi hak Daerah berupa barang dicatat sebagai aset Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction