Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Hasil KSDPK dapat berupa uang dan/atau barang.
(2) Hasil KSDPK yang menjadi hak Daerah berupa uang disetorkan ke kas Daerah sebagai pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil KSDPK yang menjadi hak Daerah berupa barang dicatat sebagai aset Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
