Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam hal rencana KSDPK:
a. membebani masyarakat dan Daerah; dan/atau
b. pendanaan KSDPK belum dianggarkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran berjalan,
(2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD.
(3) Dalam hal setelah jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari DPRD belum MENETAPKAN sikap terhadap permohonan KSDPK yang diajukan oleh Gubernur, maka permohonan dianggap telah memperoleh persetujuan DPRD.
Your Correction
