Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan KSDPK dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. penawaran; c. penyusunan Kesepakatan Bersama; d. penandatanganan Kesepakatan Bersama; e. persetujuan DPRD; f. penyusunan Kontrak atau PKS; g. penandatanganan Kontrak atau PKS; h. pelaksanaan; i. penatausahaan; dan j. pelaporan. (2) Kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama atau kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf g merupakan dokumen KSDPK. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan KSDPK dan materi muatan dokumen KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dałam Peraturan Gubernur.
Your Correction