Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dan Pasal 22 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. dasar hukum;
c. maksud dan tujuan;
d. objek kerja sama;
e. kegiatan yang akan dilaksanakan;
f. jangka waktu;
g. analisis manfaat dan biaya; dan
h. kesimpulan dan rekomendasi.
Your Correction
