Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari Pihak Ketiga, KSDPK harus memenuhi kriteria: a. terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan; b. layak secara ekonomi dan finansial; dan c. Pihak Ketiga yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai pelaksanaan kerja sama. (2) Pihak Ketiga yang menjadi pemrakarsa harus menyusun studi kelayakan kerja sama yang diusulkan.
Your Correction