Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari Daerah, Daerah melakukan:
a. pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik Daerah serta kebutuhan Daerah; dan
b. penyusunan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang akan dikerjasamakan dibuat dalam daftar rencana kerja sama setiap tahun dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Your Correction
