Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek KSDPK meliputi urusan pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Daerah MENETAPKAN prioritas objek KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan pembangunan Daerah. (3) Daerah dapat melaksanakan KSDPK yang objeknya belum tercantum dalam perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan untuk: a. mengatasi kondisi darurat; b. mendukung pelaksanaan program strategis nasional; dan /atau c. melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan. (4) Objek dan pelaksanaan KSDPK tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction