Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan KSDPK, Daerah diwakili oleh Gubernur yang bertindak untuk dan atas nama Daerah.
(2) Gubernur dapat memberikan kuasa kepada Pejabat PD di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menandatangani PKS.
Your Correction
