Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan KSDPK, Daerah diwakili oleh Gubernur yang bertindak untuk dan atas nama Daerah. (2) Gubernur dapat memberikan kuasa kepada Pejabat PD di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menandatangani PKS.
Your Correction