Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) KSDPK meliputi:
a. KSDPK dalam rangka penyediaan pelayanan publik;
b. KSDPK dalam rangka pengelolaan Barang Milik Daerah;
c. KSDPK dalam rangka investasi; dan
d. KSDPK lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(3) KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa :
a. Kerja Sama dengan badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dalam penyediaan infrastruktur; atau
b. Kerja Sama pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
