Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) KSDD berakhir karena:
a. berakhirnya jangka waktu KSDD;
b. tujuan KSDD telah tercapai;
c. terdapat kesepakatan para pihak untuk mengakhiri kerja sama;
d. terjadi perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan KSDD tidak dapat dilaksanakan; dan/atau
e. objek KSDD hilang atau musnah.
(2) KSDD tidak dapat berakhir meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di daerah yang bekerja sama kecuali berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
