Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDD, masing- masing daerah yang bekerja sama mengupayakan penyelesaiannya dengan musyawarah dan mufakat.
(2) Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah dan mufakat yang ditandatangani oleh Daerah yang melakukan KSDD.
(3) Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Kepala Daerah yang melakukan KSDD.
(4) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam upaya musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyelesaian perselisihan KSDD disampaikan oleh Daerah yang bekerja sama kepada Pemerintah Pusat.
Your Correction
