Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam hal rencana KSDD:
a. membebani masyarakat dan daerah; dan/atau
b. pendanaan KSDD belum dianggarkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran berjalan,
(2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD.
(3) Dalam hal setelah jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari DPRD belum MENETAPKAN sikap terhadap permohonan KSDD yang diajukan oleh Gubernur, maka permohonan dianggap telah memperoleh persetujuan DPRD.
Your Correction
