Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Penyelenggaraan KSDD dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. penawaran;
c. penyusunan Kesepakatan Bersama;
d. penandatanganan Kesepakatan Bersama;
e. persetujuan DPRD;
f. penyusunan PKS;
g. penandatanganan PKS;
h. pelaksanaan;
i. penatausahaan; dan
j. pelaporan.
(2) Kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf g merupakan dokumen KSDD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan KSDD dan materi muatan dokumen KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dałam Peraturan Gubernur.
Your Correction
