Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Khusus KSDD Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, Daftar rencana Program dan Kegiatan KSDD Wajib dibahas oleh masing- masing Pemerintah Daerah yang akan bekerja sama dalam forum:
a. musyawarah perencanaan pembangunan nasional; atau
b. koordinasi teknis di tingkat nasional yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
(2) Dalam hal rencana KSDD Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dibahas dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan nasional atau koordinasi teknis di tingkat nasional yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, pembahasan mengenai rencana kerja sama dapat dibahas dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan Daerah Provinsi yang memprakarsai KSDD Wajib.
(3) Identifikasi dan Pemetaan Urusan Pemerintahan yang telah disepakati untuk dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara KSDD Wajib dan ditandatangani oleh Kepala Daerah.
Your Correction
