Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Objek KSDD meliputi urusan pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Daerah MENETAPKAN prioritas objek KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan pembangunan Daerah atau dokumen rencana strategis sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Daerah dapat melaksanakan KSDD yang objeknya belum tercantum dalam perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan untuk:
a. mengatasi kondisi darurat;
b. mendukung pelaksanaan program strategis nasional; dan /atau
c. melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan.
(4) Objek dan pelaksanaan KSDPK tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
