Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek KSDD meliputi urusan pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Daerah MENETAPKAN prioritas objek KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan pembangunan Daerah atau dokumen rencana strategis sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Daerah dapat melaksanakan KSDD yang objeknya belum tercantum dalam perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan untuk: a. mengatasi kondisi darurat; b. mendukung pelaksanaan program strategis nasional; dan /atau c. melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan. (4) Objek dan pelaksanaan KSDPK tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction