Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan KSDD, masing-masing Daerah diwakili oleh Kepala Daerah yang bertindak untuk dan atas nama Daerah yaitu: a. Gubernur untuk Daerah Provinsi; b. Bupati/Walikota untuk Daerah Kabupaten/Kota (2) Dalam hal penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama KSDD, ditandatangani oleh masing-masing Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal penandatanganan PKS KSDD, Gubernur dapat memberikan kuasa kepada Pejabat PD.
Your Correction