Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan KSDD, masing-masing Daerah diwakili oleh Kepala Daerah yang bertindak untuk dan atas nama Daerah yaitu:
a. Gubernur untuk Daerah Provinsi;
b. Bupati/Walikota untuk Daerah Kabupaten/Kota
(2) Dalam hal penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama KSDD, ditandatangani oleh masing-masing Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal penandatanganan PKS KSDD, Gubernur dapat memberikan kuasa kepada Pejabat PD.
Your Correction
