Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) KSDD terdiri atas:
a. Kerja Sama Wajib; dan
b. Kerja Sama Sukarela.
(2) Kerja Sama Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. Kerja Sama Daerah Provinsi Jambi dengan Daerah Provinsi lain yang berbatasan;
b. Kerja Sama Daerah Provinsi Jambi dengan Daerah Kabupaten/Kota yang berbatasan dalam Provinsi Jambi;
c. Kerja Sama Daerah Provinsi Jambi dengan Daerah Kabupaten/Kota yang berbatasan dari Provinsi yang berbeda.
(3) Kerja Sama Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kerja sama untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama meliputi:
a. Kerja Sama Daerah Provinsi Jambi dengan Daerah Provinsi lain yang berbatasan atau tidak berbatasan;
b. Kerja Sama Daerah Provinsi Jambi dengan Daerah Kabupaten/Kota yang berbatasan atau tidak berbatasan dalam Provinsi; dan
c. Kerja Sama Daerah Provinsi Jambi dengan Daerah Kabupaten/Kota yang berbatasan atau tidak berbatasan dari Provinsi yang berbeda.
Your Correction
