Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah Daerah melakukan Identifikasi dan Pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik Daerah. (2) Identifikasi dan Pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kerja sama bersama dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan. (3) Identifikasi dan Pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam Daftar Rencana Program dan Kegiatan Kerja Sama Daerah tahunan yang akan dikerjasamakan per tahun, sesuai dengan: a. skala prioritas yang ditentukan berdasarkan perencanaan KSDD; dan b. jangka waktu kerja sama.
Your Correction