Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. (2) Urusan Pemerintahan yang menjadi objek Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi: 1. pendidikan; 2. kesehatan; 3. pekerjaan umum dan penataan ruang; 4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 5. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan 6. sosial. b. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi: 1. tenaga kerja; 2. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; 3. pangan; 4. pertanahan; 5. lingkungan hidup; 6. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 7. pemberdayaan masyarakat dan Desa; 8. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 9. perhubungan; 10. komunikasi dan informatika; 11. koperasi, usaha kecil, dan menengah; 12. penanaman modal; 13. kepemudaan dan olah raga; 14. statistik; 15. persandian; 16. kebudayaan; 17. perpustakaan; dan 18. kearsipan. c. Urusan Pemerintahan Pilihan, meliputi: 1. kelautan dan perikanan; 2. pariwisata; 3. pertanian; 4. kehutanan; 5. energi dan sumber daya mineral; 6. perdagangan; 7. perindustrian; dan 8. transmigrasi. (3) Daerah MENETAPKAN prioritas objek Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau dokumen rencana strategis sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction