Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Kerja Sama Daerah meliputi: a. Kerja Sama Daerah dengan Daerah lain; b. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga; c. Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat; d. Kerjasama Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri; dan e. Kerjasama Daerah dengan Lembaga di luar negeri lain.
Your Correction