Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Bentuk Kerja Sama Daerah meliputi:
a. Kerja Sama Daerah dengan Daerah lain;
b. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga;
c. Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat;
d. Kerjasama Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri; dan
e. Kerjasama Daerah dengan Lembaga di luar negeri lain.
Your Correction
