Correct Article 61
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Kontrak/perjanjian kerja sama antara Daerah dan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama dan dapat dilanjutkan dałam bentuk Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dałam Pasal 30 dan Pasal 31.
Your Correction
