Correct Article 59
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan setiap tahun sebelum perencanaan anggaran tahun berikutnya.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan :
a. melakukan identifikasi dan inventarisasi Kerja Sama Daerah yang telah dilaksanakan, namun belum tercantum dalam sistem informasi;
b. melakukan identifikasi dan inventarisasi Kerja Sama Daerah yang dilaksanakan di luar KSDD, KSDPK, KSDPL dan KSDLL; dan
c. melakukan pemutakhiran data Kerja Sama Daerah pada sistem informasi.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Kerja Sama Daerah.
Your Correction
