Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Bentuk Kerja Sama Daerah dan Pemetaan Urusan Pemerintahan; b. Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain; c. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga; d. Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat; e. Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri. f. Kelembagaan Kerja Sama Daerah; dan g. Pembinaan dan Pengawasan;
Your Correction