Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada perhutanan sosial harus memperhatikan aspek kelestarian hutan dan kepastian usaha. (2) Pengelolaan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada perhutanan sosial dilakukan dengan mengolah hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu menjadi barang setengah jadi dan/atau barang jadi. (3) Pengelolaan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemegang persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Your Correction