Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang persetujuan pengelolaan HD, HKm, dan HTR wajib melaksanakan perlindungan hutan. (2) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. mencegah illegal logging; b. pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan; dan/atau c. kegiatan pemeliharaan dan perlindungan hutan.
Your Correction