Correct Article 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
(1) Rehabilitasi hutan pada areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan oleh pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
(2) Rehabilitasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan:
a. reboisasi; dan/atau
b. penerapan teknik konservasi tanah.
(3) Pelaksanaan rehabilitasi hutan pada areal pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
