Correct Article 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
(1) Pemanfaatan Perhutanan Sosial dilakukan melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, kemitraan kehutanan dan Hutan Adat oleh Menteri.
(2) Dalam hal:
a. Daerah telah memasukkan Perhutanan Sosial ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b. memiliki Peraturan Daerah tentang Perhutanan Sosial; dan
c. memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari total anggaran bidang kehutanan untuk Perhutanan Sosial;
Gubernur dapat menerima anggaran limpahan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dari Menteri.
(3) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya untuk Persetujuan Pengelolaan HD dan Persetujuan Pengelolaan HKm.
(4) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penetapan pelimpahan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dari Menteri.
Your Correction
