Correct Article 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
(1) Kerja sama pemanfaatan Hutan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) pada Wilayah Tertentu dilaksanakan dengan perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi kehutanan dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala UPTD KPHP masing-masing.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. jenis kegiatan yang akan dilaksanakan;
b. lokasi kegiatan;
c. hak dan kewajiban para pihak; dan
d. jangka waktu perjanjian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan kerja sama pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
