Correct Article 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
(1) Gubernur melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang pemberian persetujuannya dilimpahkan oleh Menteri.
(2) Pengendalian pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk evaluasi.
Your Correction
