Correct Article 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan kepada:
a. pemegang Persetujuan Pengelolaan HD;
b. pemegang Persetujuan Pengelolaan HKm;
c. pemegang Persetujuan Pengelolaan HTR;
d. pemegang Persetujuan Kemitraan Kehutanan; dan/atau
e. pemangku Hutan Adat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi:
a. pemenuhan hak;
b. pemenuhan kewajiban; dan
c. kepatuhan terhadap larangan dan ketentuan dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
Your Correction
