Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang pemberian persetujuannya dilimpahkan oleh Menteri. (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menugaskan pimpinan PD. (3) Pimpinan PD melaksanakan pembinaan bersama UPT yang membidangi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dan KPH serta dapat melibatkan Pokja PPS, dan/atau Pendamping sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction