Correct Article 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
(1) Penyusunan rencana pengelolaan hutan mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jambi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jambi, Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jambi, Rencana Pengelolaan Kehutanan Provinsi Jambi, dan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu di Provinsi Jambi.
(2) Penyusunan rencana pengelolaan hutan mempertimbangkan keseimbangan faktor ekologi, ekonomi, dan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan kearifan lokal yang berbasis budaya, pendidikan dan pariwisata.
Your Correction
