Correct Article 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun pedoman pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
(2) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit :
a. kurikulum;
b. modul;
c. kajian;
d. penelitian;
e. materi;
f. tata tertib; dan
g. monitoring evaluasi.
(3) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
