Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui: a. media sosial; b. media penyiaran; dan/atau c. format digital dan non digital. (3) Pemerintah Daerah memberikan dukungan sarana prasarana teknologi informasi komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction