Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan melalui: a. kegiatan intrakurikuler; b. kegiatan kokurikuler; c. kegiatan ekstrakurikuler; dan/atau d. kegiatan non kurikuler.
Your Correction