Correct Article 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Current Text
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan melalui:
a. kegiatan intrakurikuler;
b. kegiatan kokurikuler;
c. kegiatan ekstrakurikuler; dan/atau
d. kegiatan non kurikuler.
Your Correction
