Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditujukan kepada: a. siswa/mahasiswa/peserta didik lain; b. organisasi politik; c. organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya; d. pegawai negeri sipil; e. guru/pendidik; dan f. tokoh agama/masyarakat/adat.
Your Correction