Correct Article 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Current Text
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditujukan kepada:
a. siswa/mahasiswa/peserta didik lain;
b. organisasi politik;
c. organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya;
d. pegawai negeri sipil;
e. guru/pendidik; dan
f. tokoh agama/masyarakat/adat.
Your Correction
