Correct Article 22
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Current Text
Pendanaan bagi penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang- undangan.
Your Correction
