Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, meliputi: a. berpartisipasi aktif sebagai agen perubahan dan penggerak dalam mengimplementasikan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; b. mendorong dan mendukung pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; c. membantu menyukseskan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; dan d. meningkatkan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki untuk menyukseskan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. (2) Peran serta Masyarakat dapat dilakukan melalui forum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan/atau dalam keluarga.
Your Correction