Correct Article 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Current Text
Prinsip penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yaitu:
a. demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, tata nilai budaya, dan ke-bhinneka tunggal ika-an bangsa;
b. sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan yang berlangsung sepanjang hayat sesuai perkembangan kemajuan pembangunan masa kini dan yang akan datang; dan
c. sinergi, kolaborasi, dan keterpaduan antara Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
Your Correction
