Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prinsip penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yaitu: a. demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, tata nilai budaya, dan ke-bhinneka tunggal ika-an bangsa; b. sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan yang berlangsung sepanjang hayat sesuai perkembangan kemajuan pembangunan masa kini dan yang akan datang; dan c. sinergi, kolaborasi, dan keterpaduan antara Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
Your Correction