Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp.795.275.290.346,00, yang terdiri atas:
a. belanja bagi hasil; dan
b. belanja bantuan keuangan.
(2) Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 738.072.805.088,00.
(3) Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 57.202.485.258,00
Your Correction
