Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp.795.275.290.346,00, yang terdiri atas: a. belanja bagi hasil; dan b. belanja bantuan keuangan. (2) Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 738.072.805.088,00. (3) Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 57.202.485.258,00
Your Correction