Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Terminal Penumpang wajib melakukan pemeliharaan. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. menjaga keutuhan dan kebersihan terminal; b. menjaga keutuhan dan kebersihan pelataran terminal serta perawatan rambu, marka, dan papan informasi; c. merawat saluran air; d. merawat instalasi listrik dan lampu penerangan; e. merawat fasilitas telekomunikasi; dan f. merawat sistem hydrant serta fasilitas dan alat pemadam kebakaran. (3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib bekerjasama dengan usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bentuk pemeliharaan yang wajib dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa : a. rutin; b. memfungsikan kembali; c. penggantian; dan d. bersifat melengkapi.
Your Correction