Correct Article 29
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Penyelenggara Terminal Penumpang wajib melakukan pemeliharaan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. menjaga keutuhan dan kebersihan terminal;
b. menjaga keutuhan dan kebersihan pelataran terminal serta perawatan rambu, marka, dan papan informasi;
c. merawat saluran air;
d. merawat instalasi listrik dan lampu penerangan;
e. merawat fasilitas telekomunikasi; dan
f. merawat sistem hydrant serta fasilitas dan alat pemadam kebakaran.
(3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib bekerjasama dengan usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk pemeliharaan yang wajib dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. rutin;
b. memfungsikan kembali;
c. penggantian; dan
d. bersifat melengkapi.
Your Correction
