Correct Article 22
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Terminal Penumpang Tipe B harus memenuhi persyaratan:
a. lokasi;
b. teknis; dan
c. pelayanan.
(2) Penetapan lokasi Terminal Penumpang Tipe B harus terletak pada Simpul Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperuntukkan bagi pergantian antar moda dan/atau intermoda pada suatu wilayah tertentu.
(3) Simpul dan Lokasi Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
