Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terminal Penumpang Tipe B harus memenuhi persyaratan: a. lokasi; b. teknis; dan c. pelayanan. (2) Penetapan lokasi Terminal Penumpang Tipe B harus terletak pada Simpul Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperuntukkan bagi pergantian antar moda dan/atau intermoda pada suatu wilayah tertentu. (3) Simpul dan Lokasi Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction